Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Aturan Nikah Zonasi

28 Juni 2019   11:30 Diperbarui: 28 Juni 2019   11:50 1922 1
Kabarnya menteri agama akan menerapkan aturan nikah zonasi, dimana pasangan boleh menikah dengan pasangannya jika domisili rumah pasangan 100m. Aturan ini akan diberlakukan segera agar mampu menekan angka jomblo di Indonesia. Lalu bagaimana jika dalam jarak 100m dari rumah tidak ada wanita atau pria yang lajang? tenang jika hal itu terjadi, maka diijinkan mencari pasangan yang jaraknya bertahap kelipatan 100m berikutnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun