KEMENTERIANPertahanan RI telah mengajukan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 kepada DPR RI. Komisi 1 dalam hal ini telah mengundang sejumlah pakar nasional untuk berkonsultasi. Ada sejumlah permasalahan ditemukan dalam RUU tersebut, salah satunya penempatan UU Kamnas seakan-akan lebih tinggi dari UU TNI dan UU Polri. Selain itu dikhawatirkan TNI bisa mengambil wewenang Polri dalam konteks kondisi tertentu. Ini menyebabkan RUU Kamnas saat ini diangap belum mendesak untuk diprioritaskan. Dirasa cukup melakukan revisi pada UU TNI dan UU Polri.