Ilustrasi Penenggelaman kapal - (Merdeka.com)
TIDAK ADA yang salah dengan pernyataan presiden, memang setelah sekian lama tidak Ada kejelasan dalam mengambil sikap untuk illegal fishing, dibutuhkan sikap yang tegas. Jelas-jelas kalau memang melanggar mesti ditindak. Dan pemerintah tidak secara spesifik menyinggung Malaysia, tetapi siapa saja yang melanggar. Bisa saja Thailand, Vietnam, dll . Pemerintah RI hanya menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku, di mana langkah penenggelaman kapal adalah amanat UU yaitu Pasal 69 ayat (4) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang menegaskan, “dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing, berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Kelautan adalah salah satu sumber pemasukan terbesar kita dan harus diamankan. Sudah seharusnya tidak boleh ada sikap kompromi. Tentang reaksi Malaysia itu rasanya tidak perlu dikhawatirkan, karena pastinya Malaysia tidak akan mendukung tindakan pencurian ikan di wilayah teritorial kita. Apalagi warga manapun yang ikut melakukan pencurian sebelumnya diamankan keatas kapal patroli dan perang Indonesia sebelum kapal pencuri itu dikaramkan sesuai peraturan. Sehingga tidak ada masalah pada keamanan hak asasi manusia antar negara. Rasanya selama kita menjaga itu semua, tidak ada efek yang besar dgn pemberitaan seperti itu. Dalam setiap pengambilan keputusaan selalu Ada pro dan kontra. Itu wajar sekali, tetapi yang jelas dengan kebijakaan seperti ini rakyat Indonesia pasti mendukung pemerintah dalam hal ini. Mengamankan stok ikan dalam wilayah kedaulatannya sendiri sehingga bisa memajukan perekonomian kelautan Indonesia. Pemerintah khususnya presiden sudah correct melaksanakan hukum tanpa pandang bulu, apalagi khawatir dengan popularitasnya. salam, Prananda Surya Paloh
Anggota DPR no 3 (A.3)
-Komisi I, Fraksi Partai NasDem
follow di Twitter @pranandapaloh
- SIARAN PERS, Selasa 28 November 2014
KEMBALI KE ARTIKEL