Pada hari Kamis, 5 Febbruari 2015, akan dilaksanakan rapat Kerja antara Kementrian Hukum dan HAM dan juga Kementerian Pertahanan dengan Komisi I DPR RI untuk membahas RUU perjanjian kerjasama pertahanan dengan Pakistan dan Timor Leste. Untuk itu mari kita bersama mempertimbangkan dari berbagai aspek baik dasar hukum, diplomatik maupun potensi pertahanannya.
Pertimbangan secara dasar hukum yaitu Amanat Preambul Konstitusi UUD 45, tentang peran aktif dalam perdamaian dunia. Kemudian amanat ratifikasi Pemerintah RI atas beberapa Konvensi Internasional. Secara diplomatik kita harus menunjukkan Gesture of friendliness dan juga memperlihatkan Good will dalam perdamaian dengan Security cooperation.
Pertimbangan berikutnya adalah pertimbangan kepentingan Nasional. Untuk Timor Leste adalah Negara yang memiliki sejarah panjang dengan Indonesia, dipandang dalam kepentingan nasional cukup penting sebagai tetangga langsung. Sementara Pakistan dipandang penting karena terkait dengan jaringan teroris global yang sama-sama diberantas oleh kedua Negara.
Untuk itu patut dipertimbangkan implementasi selanjutnya dari perjanjian kerjasama pertahanan ini dilakukan secara khas sesuai dengan kepentingan dan potensi masing masing. Seperti contoh untuk Timor Leste, kita dapat bekerjasama pada bidang Patroli Bersama di darat, kemudian juga kerjasama pertahanan maritime bersama. Sementara untuk Pakistan, kita dapat bekerja sama secara kongkret seperti latihan bersama (mengingat kondisi geografis yang saling berbeda dan dapat berlatih di masing masing Negara bersama sama), kerjasama intelijen yang lebih dalam seperti operasi intelijen bersama, kemudian juga tidak lupa kerjasama antar industry pertahanan kedua negara.
Dengan demikian kita dapat memberikan kontribusi pada perdamaian dunia dengan cara mengamankannya bersama sama bangsa bangsa di dunia.
Salam,