PENGERTIAN - Asuransi Syariah atau yang biasa dikenal sebagai takaful, memiliki definisi sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara para peserta dengan pengumpulan serta pengelolaan dana/aset tabarru' yang memberikan skema pengembalian guna menghadapi resiko tertentu yang pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah islam. Dalam asuransi syariah dana dikelola dalam dua pengelolaan yaitu pengelolaan dana tabaru dan juga dana tabungan yang sesuai dengan prinsip mudharabah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL