Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Khususnya Kota Serang, Banten

17 Desember 2024   21:08 Diperbarui: 17 Desember 2024   20:02 26 0
Topik tersebut membahas dua kebijakan ekonomi, yaitu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang, Banten. Berikut adalah analisis ringkas dari kedua aspek tersebut:

1. Kenaikan UMP 6,5%
Tujuan: Meningkatkan daya beli pekerja dan memperbaiki kesejahteraan mereka agar sesuai dengan kenaikan biaya hidup.
Dampak Positif:
Meningkatkan pendapatan pekerja, khususnya sektor formal.
Mendorong konsumsi rumah tangga, yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi lokal.
Mengurangi kesenjangan ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Dampak Negatif:
Potensi beban tambahan bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM).
Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pengusaha tidak mampu membayar kenaikan UMP.
Efek kenaikan upah bisa kalah cepat dibandingkan dengan inflasi atau kenaikan harga barang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun