Sebagai mahasiswa, sangat disayangkan apabila mengutarakan pendapatnya hanya dengan cara berdemonstrasi. Oke, memang tidak ada larangan untuk mengutarakan pendapat dengan cara berdemo, hal tersebut malah dilindungi oleh Undang-Undang. Tetapi pada kenyataannya, hal itupun tidak menjamin keberhasilan bahwa pendapat akan di dengar oleh pihak yang bersangkutan.