Seringkali kita dikacaukan istilah kawasan lindung indentik dengan hutan lindung padahal tidak demikian. Dalam undang-undang no. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, secara tersurat tidak diketemukan adanya kawasan lindung, yang ada adalah hutan lindung (pasal 6 ayat (1)). Demikian halnya dalam undang-undang no.5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya, hanya ditenukan istilah perlindungan sistem penyangga kehidupan (pasal 5). Lalu bagaimana duduk masalahnya antara kawasan lindung, hutan lindung dan perlindungan sistem penyangga kehidupan ? .
KEMBALI KE ARTIKEL