Untuk dan atas nama pembangunan, pemerintah orde baru tahun 1995 membangun Proyek Lahan Gambut (PLG) sejuta hektar di Kabupaten Kuala Kapuas, Provinsi Kalteng. Tujuannya mulia yaitu menyediakan lahan pertanian baru untuk mendukung swasembada pangan khususnya beras, namun karena salah kelola, proyek ini dinyatakan gagal total pada awal era reformasi 1998.
KEMBALI KE ARTIKEL