Salah satu ukuran kesuksesan pelaksanaan pesta adalah tingkat partisipasi pemilih. Berbagai cara dilakukan untuk mencapai target tingkat partisipasi pemilih, mulai dari penataan DPT yang masih terus menyimpan potensi masalah, distribusi surat suara, urusan dana saksi sampai kampanye publik Jangan Golput.
Kampanye Golput menurut ketua KPU dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. bahkan ada sebagian yang menyatakan Golput itu haram. Masalah benar tidaknya kedua aturan itu, masih bisa diperdebatkan, walaupun masih dapat dipertanyakan, kalau golput karena kesalahan teknis di KPU sendiri bagaimana?
Golput dalam pengertian tidak datang ke TPS adalah kesalahan, karena tidak menggunakan hak yang dimilikinya dengan baik. Dengan tidak datang ke tempat pemilihan dapat dipandang kurang bersyukur atas hak yang telah dianugerahkan. Hal yang serupa berlaku bagi pemilih yang datang ke bilik suara tetapi tidak memilih (men-coblos / men-contreng) daftar pilihan yang disodorkan.
Satu hal yang harus dipertimbangkan apabila tidak datang ke TPS atau tidak memilih (Men-Coblos /Men-contreng) daftar pilihan, yaitu secara tidak langsung menambah peluang bagi penyelewengan surat suara yang berakibat pada naiknya angka kecurangan. Memilih dari banyak pilihan dapat berarti memilih salah satu atau tidak memilih salah satu. Tidak memilih salah satu dapat berarti tidak memilih sama sekali, memilih lebih dari satu, atau memilih semua.