Perkembangan teknologi yang pesat membawa dampak signifikan terhadap sistem pelayanan publik, termasuk didalamnya pelayanan perpajakan. Pada era digital ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam hal pelayanan perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. Adopsi sistem perpajakan berbasis teknologi akan memberikan manfaat berupa penyederhanaan proses administrasi dan mengurangi potensi human error. Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini telah meluncurkan sejumlah layanan digital seperti e-Registration, e-Billing, e-Filling, dan e-Form. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki laman online www.pajak.go.id yang dapat mengakomodir kebutuhan Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berbagai inovasi ini dirancang untuk mempermudah interaksi antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak sebagai fiscus sehingga aksesibilitas dan efisiensi dalam pelayanan perpajakan dapat dioptimalkan. Dalam rangka menguraikan kemajuan layanan digital di bidang perpajakan, artikel ini akan membahas beberapa inovasi yang telah diperkenalkan untuk memudahkan dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL