Beberapa waktu lalu ada 19 situs yang diblokir karena dinilai menyebarkan paham radikalisme dapat diaktifkan kembali jika konten radikal didalamnya telah dihapus. Pengelola situs diminta menunjukkan bukti bahwa situs tidak ada lagi mempublikasi paham yang berkaitan dengan radikalisme agama.