Tindakan provokatif yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Solo Raya, Aliansi Rakyat Menggugat, dan Aliansi Emak-Emak Bergerak Lintas Provinsi dengan agenda "menangkap dan adili Jokowi beserta kroninya" tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mengancam stabilitas keamanan nasional. Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai kepala negara yang telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa, berhak mendapatkan perlindungan yang layak, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Propaganda untuk menangkap atau mengadili mantan presiden tanpa dasar hukum yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi dan dapat merusak martabat bangsa, mengganggu stabilitas nasional serta menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL