Pernyataan Eggy Sudjana pada tanggal 8 September 2024 yang menyerukan masyarakat untuk mengadili Presiden Joko Widodo setelah masa jabatannya usai, merupakan bentuk provokasi berbahaya karena berpotensi meningkatkan kebencian masyarakat pada Presiden Joko Widodo. Pernyataan semacam ini tidak hanya menciptakan ketegangan sosial politik, tetapi juga bisa dianggap sebagai seruan pemakzulan yang tidak konstitusional sehingga membahayakan tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL