Seseorang wajib mempunnyai status kewarganegaraan, dikarenakan identitas tersebut adalah mutlak bagi setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 4 yaitu, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya".
KEMBALI KE ARTIKEL