Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pentingnya Status Kewarganegaraan dalam Negara

6 Maret 2020   14:38 Diperbarui: 6 Maret 2020   15:03 1938 0
Seseorang wajib mempunnyai status kewarganegaraan, dikarenakan identitas tersebut adalah mutlak bagi setiap warga negara. Status kewarganegaraan tersebut diatur dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 4 yaitu, "setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun