Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Hukum Kebiri Bagi Penjahat Kelamin

14 Mei 2016   00:38 Diperbarui: 14 Mei 2016   00:54 64 0
Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian dapat dilakukan baik pada hewan ataupun manusia, Hukum Kebiri bisa dilakukan dengan 2 cara yakni pemotongan organ kelamin atau dengan menggunakan zat kimia untuk menurunkan dan bahkan menghilangkan gairah seksual bagi yang menerima hukum kebiri ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun