Indonesia merupakan negara yang  berdasarkan hukum, yang dimana termuat dalam UUD 1945. Hukum adalah seperangkat peraturan yang mengandung semacam kesatuan yang kita pahami melalui sebuah system. Pernyataan bahwa hukum  merupakan sebuah tatanan perbuatan manusia tidak berarti bahwa hukum hanya berkenaan dengan perbuatan manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL