Pada abad ke 7 islam sudah memunculkan pemikiran hubungan Negara danagama seperti pemikiran Rosullulah  SAW yaitu Piagam Madinah. Di Indonesia sendiri hokum islam tidak bisa dimusnahkan dari Negara Indonesia dikarenakan mayoritas rakyat Indonesia beragam islam.  Terdapat 3 pandangan posisi agama dan Negara dalam konteksnya:
KEMBALI KE ARTIKEL