Kewarganegaraan adalah sebuah keanggotaan  yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik di dalam sebuah kesatuan politik atau Negara yang diberikan kepada orang terebut, kewarganegaraan itu diatur dalam sebuah undang-undang No. 12 tahun 2006 yang ditetapkan tanggal  1 Agustus 2006.Â
KEMBALI KE ARTIKEL