Pemerintah melakukan pelarangan mengimpor barang bekas yang dijual secara ilegal dan semakin marak diperjualbelikan di Indonesia. Pelarangan ini diiringi dengan dikeluarkannya peraturan menteri perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 18 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.Â
KEMBALI KE ARTIKEL