HAN (hukum administrasi negara) merupakan hukum yang termasuk kedalam hukum publik dan hukum administrasi itu sendiri merupakan turunan dari hukum tata negara ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalan kan roda kenegaraan sehari-hari. Di indonesia itu sendiri hukum administrasi negara di laksanakan atau di jalankan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara
KEMBALI KE ARTIKEL