Pada Jumat (22/8) -- sehari setelah keluar putusan MK-- KPU mencabut kewenangan pengamanan polisi terhadap presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla serta melimpahkan kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Tentara Nasional Indonesia (TNI), demikian dikutip dari Kompas.com.