Bon bengkel merupakan bukti transaksi adanya jual-beli barang onderdil mobil atau pelayanan perbaikan sebuah kendaraan bermotor antara pembeli dan penjual. Pada bengkel resmi ATPM bon bengkel memuat secara detail tentang jenis dan harga barang, ongkos/jasa dan pajak penjualan negara (ppn) yang terbaca jelas sesuai printout komputer. Sementara di bengkel kecil atau non ATPM, bon bengkel biasanya hanya tertera nama barang dan harga yang ditulis tangan.