Dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial FB, MA (24) diciduk polisi. Warga Ciracas, Jakarta Timur ini, ditahan sejak Kamis lalu hingga hari ini di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kepada media, Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan MA terjebak panasnya situasi politik saat pemilihan presiden Juli lalu. Saat itu ia memang memuat beberapa gambar yang didapatnya dari Internet tentang rupa dan kata-kata bermuatan SARA terhadap Jokowi. "Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu," ujar Irfan seperti dilansir
tempo.com (28/10/2014).
Kelak, jika dalam sidang terbukti menghina Presiden, (padahal saat dihina stasus Jokowi belum jadi Presiden), MA dapat diancam 10 tahun bui. Gawat.
KEMBALI KE ARTIKEL