"Menyetujui surat Presiden dan secara aklamasi mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kapolri dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin di ruang Komisi III DPR RI, seperti dikutip kompas.com, (14/1/2015).
Melihat dinamika politik demikian, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, "KPK sering kali dijadikan bahan kampanye capres. Semua capres bilang 'dukung KPK. KPK hebat, yang harus didukung bersama'.
Namun, lanjutnya, Jokowi mencoreng komitmen itu dengan mengajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri, meskipun KPK dan PPATK sudah menjelaskan dugaan kasus terkait mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu. (Baca: Kepada Jokowi, Kepala PPATK Sudah Jelaskan Potensi Kasus Budi Gunawan)
Dengan diloloskannya Komjen Budi Gunwan oleh Komisi III DPR menjadi Kapolri baru, kini bola panas Kapolri di tangan Presiden Jokowi.
Sejatinya, insting politik Jokowi sudah mencium gelagat KPK akan menetapkan calon kapolri komjen Budi Gunawan yang ia tunjuk, berpotensi menjadi tersangka.
Pertanyaannya, kenapa Jokowi ngotot mencalonkan Budi Gunawan?
Belajar dari pengalaman saat menyusun kabinet. Dulu, Jokowi berkoordinasi dengan KPK dan PPATK. Dengan trik ini, Jokowi aman ketika sejumlah kandidat menteri gugur ditengah jalan karena nama-namanya mendapat stabilo dari KPK. Koordinasi yang cantik ini telah menghilangkan beban mental Jokowi dalam memilih menteri. Dan hasilnya, kabinet kerja yang terbentuk diisi orang-orang yang kapabel dan berintegritas. Menteri pesanan langsung lenyap.
Namun trik demikian, tidak sukses dalam pencalonan Kapolri kali ini. Ternyata calon kapolri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, lolos dan disetujui DPR. Inilah yang meleset dari hitung-hitungan politik Jokowi.
Maka sudah jamak jika KPK kecewa. Begitupun dengan relawan salam 2 jari Jokowi JK di Pilpres lalu. Mereka menumpahkan kekecewaannya dengan mendatangi gedung KPK.
Mendapat dukungan relawan, KPK berharap Komjen Budi Gunawan tak dilantik menjadi Kapolri. Akan menimbulkan konflik lembaga bila pelantikan dilakukan.
"Bayangkan kalau diteruskan dan kami menggeledah, menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang jadi tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. "Kan dikira kami melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan. Bisa menimbulkan chaos. Maka perlu dicegah," lanjutnya seperti dikutip detik.com, (15/01/2015).
Kekuatiran Wakil Ketua KPK bisa dinilai berlebihan. Maklum, kemungkinan KPK meresa telah bertindak sesuai undang-undang. Namun, putusannya yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, tidak digubris Jokowi. Padahal dengan status tersangka yang disandang calon kapolri, harapan KPK, Presiden akan membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan.
Publik menunggu, Apakah Presiden tetap melantik Budi Gunawan. Atau, relawan 2 jari Jokowi-JK, menjadi kartu truf Jokowi?
Mengingat, sukses relawan 2 jari saat mengkeokan capres Prabowo-Hatta pada pilpres tahun lalu. Rupanya nyali relawan 2 jari, di uji kembali.***