Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Review Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

18 Maret 2024   21:40 Diperbarui: 18 Maret 2024   23:17 217 1
REVIEW BUKU AJAR HUKUM PERDATA  
Name
Nuri Prabowo 222121193


Abstract: Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

Buku ajar ini membahas tentang hukum perdata di Indonesia, yang merupakan salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum. Materi yang dibahas meliputi:

* Pengantar Hukum Perdata: Berisi penjelasan tentang pengertian, sejarah, dan ruang lingkup hukum perdata.
* Subjek Hukum: Menjelaskan tentang orang dan badan hukum sebagai subjek hukum.
* Benda:Menguraikan tentang pengertian benda, jenis-jenis benda, dan hak kebendaan.
* Perikatan: Membahas tentang pengertian, jenis-jenis, dan sumber perikatan.
* Perjanjian: Menjelaskan tentang pengertian, syarat sah, dan jenis-jenis perjanjian.
* Wanprestasi: Menguraikan tentang pengertian, akibat, dan penyelesaian wanprestasi.
* Perbuatan Melawan Hukum: Membahas tentang pengertian, jenis-jenis, dan akibat perbuatan melawan hukum.
* Hukum Keluarga: Menjelaskan tentang perkawinan, harta perkawinan, dan hubungan orang tua dan anak.
* Hukum Warisan: Menguraikan tentang pengertian, pewarisan, dan warisan.
Buku ajar ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan, sehingga diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami hukum perdata dengan lebih mudah.
Manfaat:
* Membantu mahasiswa memahami konsep dasar hukum perdata.
* Memberikan contoh-contoh kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
* Mempermudah mahasiswa dalam mempelajari hukum perdata.

Target Pembaca:

* Mahasiswa Fakultas Hukum
* Praktisi hukum
* Masyarakat umum yang ingin mempelajari hukum perdata

Kelebihan:

* Disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
* Dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dan peraturan perundang-undangan.
* Disusun oleh pakar hukum perdata yang berpengalaman.

Kekurangan:

* Materi yang dibahas cukup luas dan kompleks.
* Beberapa contoh kasus mungkin tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Kesimpulan:

Buku ajar ini merupakan salah satu sumber belajar yang dapat digunakan oleh mahasiswa untuk memahami hukum perdata. Buku ini disajikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

The
Keywords: buku ajar hukum ; fakultas hukum; hukum perdata; hukum





Introduction



Resume Buku Ajar Hukum Perdata Dr. Yulia, S.H., M.H.

Bagian Pertama: Hukum Perorangan

Pendahuluan: Memahami definisi, sumber, asas, dan subjek Hukum Perdata. Hak dan Kewajiban Perdata: Menjelaskan hak, kewajiban, perbuatan melawan hukum, dan subjeknya.
* Orang: Membahas definisi orang, kapasitas hukum, domisili, perkawinan, harta perkawinan, hubungan orang tua dan anak, dan perwalian.
* Kekayaan: Menguraikan tentang kekayaan, benda, hak kebendaan, dan perikatan.

Bagian Kedua: Hukum Kekayaan

Perikatan: Memahami definisi, sumber, jenis, dan wanprestasi dalam perikatan. Perjanjian: Menjelaskan definisi, syarat sahnya, jenis, dan perbuatan hukum seolah-olah perjanjian.Benda:Menguraikan definisi, pembagian benda, hak milik, dan hak kebendaan lainnya.

Fitur-fitur:

* Penjelasan sistematis dan mudah dipahami.
* Contoh-contoh kasus untuk memperjelas konsep.
* Referensi lengkap untuk pendalaman materi.
* Pertanyaan untuk diskusi dan latihan.

Kesimpulan:

Buku ajar ini memberikan panduan komprehensif untuk memahami Hukum Perdata Indonesia, baik bagi mahasiswa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum.

Sumber:

Yulia, S.H., M.H. (2015). Hukum Perdata. Lhokseumawe: CV. BieNa Edukasi.

Tambahan:
Anda dapat menemukan ringkasan yang lebih detail di internet, seperti di blog atau website hukum. Untuk mempelajari Hukum Perdata secara lebih mendalam, Anda dapat mengikuti perkuliahan atau kursus khusus.


Result and Discussion
Sub Title 1
Ringkasan Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H. merupakan buku teks yang membahas hukum perdata di Indonesia secara komprehensif. Buku ini terbagi menjadi dua bagian utama:

Bagian Pertama: Pengantar Hukum Perdata

Bagian ini membahas tentang:

* Pengertian hukum perdata dan sejarahnya di Indonesia
* Asas-asas hukum perdata
* Subjek dan objek hukum perdata
* Perbuatan hukum dan peristiwa hukum
* Hubungan hukum dan sumber-sumbernya
Bagian Kedua: Hukum Perorangan
Bagian ini membahas tentang:
* Hak dan kewajiban manusia
* Kepribadian dan kewarganegaraan
* Perkawinan dan hubungan keluarga
* Perwalian dan pengampuan
* Pewarisan
Buku ini dilengkapi dengan:
* Contoh-contoh kasus
* Pertanyaan latihan
* Daftar pustaka

Buku ini bermanfaat bagi:
* Mahasiswa hukum
* Praktisi hukum
* Masyarakat umum yang ingin memahami hukum perdata
Berikut beberapa poin penting dari buku ini:
Hukum perdata mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat.
* Hukum perdata di Indonesia bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan lainnya.
* KUHPerdata merupakan warisan hukum Belanda yang diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1847. Hukum perdata terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat.
Buku ini direkomendasikan bagi:

* Siapa saja yang ingin memahami hukum perdata di Indonesia
* Mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang hukum perdata
* Praktisi hukum yang ingin mendapatkan referensi tentang hukum perdata

Penjelasan Singkat tentang Isi Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H.

Buku Ajar Hukum Perdata oleh Dr. Yulia, S.H., M.H. memberikan penjelasan komprehensif tentang berbagai aspek hukum perdata di Indonesia. Berikut adalah ringkasan singkat dari beberapa topik utama yang dibahas dalam buku ini:

1. Pendahuluan Hukum Perdata:

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Perdata:** Apa itu hukum perdata, apa yang diatur di dalamnya, dan bagaimana hubungannya dengan hukum lainnya.
Sumber Hukum Perdata: Berbagai sumber hukum perdata di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan perundang-undangan lainnya, dan yurisprudensi.
   Asas-asas Hukum Perdata: Prinsip-prinsip dasar yang mendasari hukum perdata, seperti asas kepribadian, asas kekeluargaan, dan asas kebebasan berkontrak.
   Subjek Hukum Perdata: Siapa yang dapat menjadi subjek hukum perdata, yaitu orang dan badan hukum.
   Objek Hukum Perdata: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak, seperti benda dan hak.
 
   2. Hak dan Kewajiban:

Pengertian Hak dan Kewajiban: Definisi dan perbedaan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam Hak: Berbagai jenis hak, seperti hak kebendaan, hak keperdataan, dan hak pribadi.
Macam-macam Kewajiban: Berbagai jenis kewajiban, seperti kewajiban prestasi dan kewajiban ganti rugi.
Sumber-sumber Perikatan: Bagaimana perikatan (hubungan hukum antara dua pihak) dapat terjadi, seperti perjanjian, undang-undang, dan perbuatan melawan hukum.
Wanprestasi: Apa yang terjadi jika salah satu pihak dalam perikatan tidak memenuhi kewajibannya.

3. Perbuatan Hukum:

Pengertian Perbuatan Hukum: Tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dengan tujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
Syarat Sahnya Perbuatan Hukum: Persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan hukum sah, seperti kecakapan, kesepakatan, dan objek yang halal.
Macam-macam Perbuatan Hukum: Berbagai jenis perbuatan hukum, seperti perjanjian, wanprestasi, dan perbuatan melawan hukum.
Batalnya Perbuatan Hukum: Kapan suatu perbuatan hukum dapat dibatalkan dan apa akibatnya.

4. Perikatan:

Pengertian Perikatan:  Hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban.
Sumber-sumber Perikatan: Bagaimana perikatan dapat terjadi, seperti perjanjian, undang-undang, dan perbuatan melawan hukum.
Macam-macam Perikatan: Berbagai jenis perikatan, seperti perikatan yang lahir dari perjanjian, perikatan yang lahir dari undang-undang, dan perikatan yang lahir dari perbuatan melawan hukum.
Pemindahan Hak dan Kewajiban: Bagaimana hak dan kewajiban dalam suatu perikatan dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Penjaminan:  Cara-cara untuk menjamin terpenuhinya suatu perikatan.
Wanprestasi: Apa yang terjadi jika salah satu pihak dalam perikatan tidak memenuhi kewajibannya.

5. Kebendaan:

Pengertian Benda: Segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak.
Macam-macam Benda: Berbagai jenis benda, seperti benda bergerak dan benda tidak bergerak, benda berwujud dan benda tidak berwujud, dan benda konsumsi dan benda produksi.
*   Hak Milik: Hak terkuat atas suatu benda.
*   Hak-hak atas Benda yang Berada di Atas Benda Orang Lain:** Hak-hak yang memberikan kepada pemegangnya manfaat atas benda orang lain, seperti hak sewa-menyewa, hak gadai, dan hak hipotek.
Pendaftaran Hak atas Tanah: Pentingnya mendaftarkan hak atas tanah untuk mendapatkan kepastian hukum.

6. Warisan:

Pengertian Warisan: Harta kekayaan peninggalan pewaris yang beralih kepada ahli waris.
Pewarisan menurut Undang-undang: Aturan tentang pewarisan jika pewaris tidak membuat surat wasiat.
Pewarisan menurut Wasiat: Aturan tentang pewarisan berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris.

7. Hukum Keluarga:

Perkawinan: Pengertian, syarat sah, dan akibat hukum perkawinan.
Hubungan Hukum antara Orang Tua dan Anak:** Hak dan kewajiban orang tua dan anak.
Hubungan Hukum Saudara: Hak dan kewajiban antara saudara kandung dan saudara tiri.

Kelebihan:


Bahasa yang mudah dipahami:  Buku ini menggunakan bahasa yang mudah dipahami sehingga cocok bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum perdata.

Struktur yang sistematis: Materi buku disajikan dengan struktur yang sistematis dan logis sehingga memudahkan pembaca dalam memahami.

Pembahasan yang komprehensif: Buku ini membahas berbagai aspek hukum perdata dengan cukup komprehensif, termasuk asas-asas hukum perdata, subjek hukum, objek hukum, perbuatan hukum, perikatan, dan sebagainya.

Dilengkapi dengan contoh-contoh: Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang membantu pembaca dalam memahami penerapan hukum perdata dalam praktik.

Harga yang terjangkau: Harga buku ini relatif terjangkau bagi kalangan mahasiswa.


Kekurangan:


Pembahasan yang kurang mendalam: Pada beberapa bagian, pembahasan materi terasa kurang mendalam dan hanya menyentuh permukaan. Belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru: Buku ini belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru, seperti perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Daftar pustaka yang terbatas: Daftar pustaka yang terdapat dalam buku ini terbilang terbatas.

Kesimpulan:


Buku ajar Hukum Perdata Dr. Yulia, S.H., M.H. merupakan buku ajar yang cukup baik bagi mahasiswa yang baru mempelajari hukum perdata. Bahasa yang mudah dipahami, struktur yang sistematis, dan pembahasan yang komprehensif merupakan kelebihan utama buku ini.
Namun, buku ini masih memiliki beberapa kekurangan, seperti pembahasan yang kurang mendalam, belum membahas perkembangan hukum perdata terbaru, dan kualitas cetakan yang kurang baik. Secara keseluruhan, buku ini dapat direkomendasikan sebagai salah satu sumber belajar hukum perdata bagi mahasiswa. Penulis dapat mempertimbangkan untuk merevisi buku ini dengan menambahkan pembahasan yang lebih mendalam, membahas perkembangan hukum perdata terbaru, dan meningkatkan kualitas cetakan.

Penulis juga dapat menambahkan daftar pustaka yang lebih lengkap agar pembaca dapat mencari informasi lebih lanjut

Conclusion

Abdulkadir Muhammad, 1986, Hukum

Perjanjian, Alumni, Bandung.

-------------, 1992, Hukum Perikatan,

PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------, 2000, Hukum Perdata

Indonsesia,

Citra Aditya,

Bandung.

-------------, 2010, Hukum Perdata

Indonsesia,

Citra Aditya,

Bandung.

Ahmad Supriyadi, 2010, Hukum

Perdata, Nora Media Enterprise,

Kudus.

Ali Afandi, 1997, Hukum Waris, Hukum

Keluarga, Hukum Pembuktian,

Rineka Cipta, Jakarta.

Anisitus Amanat, 2000, Membagi

Warisan Berdasarkan PasalPasal Hukum Perdata BW,

Cetakan 1, PT. RajaGrafindo

Persada, Jakarta.

Bakri A. Rahman dan Ahmad Sukardja,

1981,

Hukum Perkawinan

Menurut Islam, Undang -

Undang

Perkawinan Dan

Hukum Perdata/BW, Jilid 2,

Hidakarya Agung, Jakarta.
Suhardana, F.X.,et.al, 2001, Hukum

Perdata I: Buku Panduan

Mahasiswa, PT Prenhallindo,

Jakarta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun