Mahkamah Konstitusi, Jakarta - Dalam Persidangan Sengketa Pikada Tolikara di Mahkamah Konstitusi, pasca sidang Pembacaan
Keterangan KPU, BAWASLU, dan Pihak Terkait, Pasca Persidangan di Tanggal 24 Januari 2025,
TELAH MELENGKAPI Pemeriksaan Pokok Permohonan
YANG DIAJUKAN oleh Para Pemohon, Sejak 3 hari pertama Pasca Pembacaan Putusan KPU Tolikara, dan Pada Persidangan Pendahuluan Pemeriksaan Keterangan Para Pemohon di Tanggal 16 Januari 2025.. Dan Proses Persidangan saat ini, telah memasuki tahapan akhir pembacaan sidang Dismissal, yang akan memutus Berhak Tidaknya Para Pemohon Mengajukan Sengketa PHP, sebagai hasil dari rangkaian Pemeriksaan Alat Bukti Formil dan Kesimpulan Hakim Majelis Dalam RPH Hakim Konstitusi sesuai HUKUM ACARA Mahkamah Konstitusi.. Â
KEMBALI KE ARTIKEL