Berita Pilkada -
Ketua KPU Tolikara, Saudara Lutius Kogoya, secara melawan hukum bertentangan dengan Kewajibannya yang diperintahkan oleh UU Pemilu, dengan
MENOLAK UNTUK MELAKSANAKAN Putusan BAWASLU TOLIKARA No.029/PA.00/K.37.04/12/202Â yang memerintahkan Ketua KPU Tolikara untuk mengembalikan suara di DISTRIK GILUBANDU kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati sesuai hasil kajian dan temuan BAWASLU dilapangan Sebagaimana diatur Dalam
Pasal 139 ayat 1, UU No.1 Tahun 2015..
KEMBALI KE ARTIKEL