Prabowo Gibran Untuk Indonesia - Pada awal persidangan di Mahkamah Konstitusi, terdapat dua kutub "perspektif" berbeda dari para ahli hukum
"diskursus debat akademik"Â terkait pendekatan dalam melihat perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden pada 14 Februari 2024 yang lalu..
Pertama, kelompok yang memandang Hakim MK hanya dapat memeriksa perkara perhitungan hasil suara berdasarkan ketentuan norma hukum acara di Mahkamah,
yang kedua, kelompok yang mendesak Hakim Mahkamah harus menerobos batasan
"penghitungan angka-angka" menjadi peradilan yang juga memutus anasir-anasir hukum yang mempengaruhi hasil penyelenggaraan pemilu
"menggunakan yudicial activism"Â untuk mencari kebenaran dan keadilan hukum substantif..
KEMBALI KE ARTIKEL