Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 disebutkan, bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Artinya setiap kehidupan di dalamnya wajib dijalani dengan berlandas hukum yang telah ditetapkan. Setiap warga negara pun berkedudukan sama dan wajib menaati seluruh aturan yang berlaku di negara ini. Indonesia sebagai negara hukum memberikan ruang bagi warga negara untuk turut serta dalam membangun masyarakat yang diharapkan. Sebab setiap kepentingan dan hak warga negara Indonesia akan dijamin dalam aturan resmi yang tertulis. Selain itu, warga negara Indonesia juga bebas menyampaikan pendapat atau keresahan-keresahan guna perbaikan bangsa. Di satu sisi, hukum dan aturan-aturan yang berlaku di Indonesia juga dapat menjadi alat kontrol bagi pemegang kekuasaan untuk menciptakan integrasi di tengah masyarakat yang multikultur. Sebab hukum dan aturan yang berlaku pada gilirannya dapat menjadi penghalau munculnya disintegrasi akibat faktor-faktor yang masih dapat dikendalikan seperti kriminalitas.
KEMBALI KE ARTIKEL