“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Pasal 66 No. 32/2009 PPLH)”. Berikut bunyi kutipan yang tertulis di bait terakhir dalam TOR (term of reference) yang ditulis oleh Abdul Rohman, SH. Narasumber WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) yang memberikan materi diskusi soal isu lingkungan Kota Malang, di LPM Dianns Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Senin lalu (1/10).