Pada Tanggal 23 Juli 2024 telah dilaksanakannya pembuatan surat permohonan Nomor Induk Kebudayaan (NIK) oleh anggota Sanggar Seni Kusumagiri yang akan di ajukan ke Dinas Kebudayan Bantul
(Kundha Kabudayan). Nomor Induk Kebudayaan yang selanjutnya disingkat menjadi NIK adalah nomor identitas individu atau kelompok masyarakat kebudayaan yang bersifat unik atau khas, hal ini melekat kepada kelompok yang terdaftar sebagai kelompok/ lembaga/ komunitas kebudayaan.
KEMBALI KE ARTIKEL