Kewajiban untuk mampu, mengerti dan mengimplementasikan praktik pembuatan perjanjian bukan hanya merupakan pekerjaan dari advokat semata. Sadar atau tidak sadar, segala jenis transaksi, mulai dari yang berdimensi kecil hingga besar, melibatkan perjanjian. Bahkan saat ini, aktivitas seseorang yang sedang berselancar di dunia maya juga seringkali menjadi pihak dalam perjanjian. Walaupun bentuknya seringkali tidak seformal perjanjian-perjanjian pada nyatanya.