Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Apakah penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT?

2 Februari 2025   20:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   20:45 23 0
Di Indonesia, kesadaran perpajakan sering kali terkendala oleh minimnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa individu dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Padahal, sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), semua pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT, terlepas dari jumlah penghasilannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun