Perceraian adalah kebalikan dari pernikahan, yang satu berpisah dan yang lain disatukan. Pernikahan sendiri dapat dilakukan secara negara yang ditandai dengan adanya buku nikah atau akte nikah yang disyahkan oleh petugas yang berwenang, ada yang secara agama saja tanpa dicatat di negara, namun dapat juga bukan secara negara atau agama, tetapi secara adat.
KEMBALI KE ARTIKEL