Pancasila sebagai dasar negara sudah diterima sejak disahkannya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tanggal 18 Agustus 1945 dimana di pembukaannya terdapat kelima sila yang menjadi dasar pemahaman, perencanaan dan pelaksanaan hidup setiap warga negara Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL