Bila DKI Jakarta diibaratkan sebuah perusahaan besar dimana semua warga yang memiliki KTP dan berhak memilih dianggap pemegang saham, baik yang membayar pajak ataupun tidak, maka pencoblosan pilkada putaran pertama dan kedua nanti dapat dibayangkan seperti rapat umum pemegang saham (RUPS) 'Perseroan DKI Jakarta'. Salah satu tugas RUPS adalah memilih direktur utama (CEO) di 'perseroan' ini yang dinamakan gubernur dan wakil gubernur.
KEMBALI KE ARTIKEL