Kegiatan Sosialisasi Pernikahan Dini ini dilakukan karena perkawinan dini merupakan salah satu fenomena yang telah tersebar di berbagai wilayah di tanah air, baik di lingkungan perkotaan maupun pedesaan.
Definisi dari perkawinan dini itu sendiri yaitu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki maupun perempuan disaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya atau usia remaja.
 Maraknya perkawinan dini di kalangan masyarakat disebabkan oleh adanya anggapan bahwa dengan melangsungkan perkawinan dini, maka biaya kehidupan pihak perempuan nantinya akan ditanggung sepenuhnya oleh suaminya, sehingga dapat mengurangi beban keluarga dari pihak perempuan. Anggapan tersebut sangat jauh dari kata benar karena sebenarnya perkawinan dini melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan yang berbunyi :
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Selain melanggar peraturan perundang-undangan, fenomena ini juga menimbulkan dampak pada kehidupan keluarga karena usia mereka yang masih menginjak remaja berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian apabila salah satu dari mereka belum siap untuk membangun kehidupan rumah tangga. Secara psikologis, mereka cenderung labil dan emosional ketika terjadi permasalahan atau pertengkaran dalam rumah tangganya yang pada akhirnya berujung pada perceraian, sehingga hal ini perlu dicegah sedini mungkin, mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai substansi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur batas diizinkannya seseorang melakukan perkawinan jikalau pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Acara/program Sosialisasi Pernikahan Dini tersebut dilaksanakan pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023 yang dihadiri oleh Remaja dan  warga dari RT 02/RW 03 Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati Semarang. Sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan materi edukasi dan pemahaman mengenai dampak dan pengaruh negatif dari pernikahan dini.  Setelah penjelasan materi usai, dilanjut dengan adanya sesi tanya jawab bagi peserta Sosialisasi.
Sebelum berakhirnya sosialisasi ini, terdapat himbauan kepada peserta sosialisasi, yaitu untuk menghindarkan perkawinan sebelum umur 19 tahun karena perkawinan dini berdampak buruk bagi kehidupan ibu dan anak, dimana muncul peningkatan angka kematian ibu dan bayi serta lebih rentan dalam menghadapi permasalahan ekonomi, KDRT, bahkan sampai dengan perceraian dini. Hal ini bisa saja terjadi karena memang dari awal mental dan psikologis pelaku perkawinan dini belum siap sepenuhnya. Peserta sosialisasi juga dihimbau untuk meningkatkan kualitas pendidikan anaknya agar tidak mudah tergiur untuk melakukan pernikahan dini sebagai salah satu alternatif untuk mencapai kesejahteraan hidup dan jg diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini serta mampu menjadi perhatian khusus bagi para remaja. Dan dapat mengurangi angka pernikahan dini.