Perkembangan pelanggaran hukum yang ada dalam masyarakat sudah banyak terjadi pada lingkungan masyarakat umum. Seperti halnya dengan yang terjadi pada individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari norma hukum, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana perdagangan orang, dikarenakan pada kasus ini baru saja terjadi di lingkungan hukum Pengadilan Negeri Probolinggo. Yang mengakibatkan kerugian meteriil dan non materiil terhadap korban dan masyarakat umum. Pada realitanya perkara dalam kasus yang ditimbulkan ini tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL