Dalam perkembangannya kejahatan yang ada dalam masyarakat sudah sering terjadi pada lingkungan masyarakat sosial. Sama halnya dengan yang terjadi pada sekelompok individu dengan individu lain pada kasus ini. Ditinjau dari penjelasan hukum pidana, kasus ini termasuk dalam klasifikasi tindak pidana pengeroyokan dalam kejahatan terhadap ketertiban umum, dikarenakan tidak sedikit pada perkara ini juga terjadi di lingkungan lain.Â
KEMBALI KE ARTIKEL