Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Hak Inisiatif DPR RI Terhadap RUU Advokat?

22 September 2014   23:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:54 15 0

Kompasiana – Jakarta. Selama 11 tahun sejak diundangkannya UU Advokat No. 18/2003 oleh DPR RI, pada 5 April 2003, terjadi situasi yang tidak kondusif dikalangan Advokat dan Organisasi Advokat, tidak tanggung tanggung situasi ini terjadi hampir di 33 Provinsi dan Kabupaten/Kota.



Salah satu pemicunya adalah Surat Edaran MA, 24 Juni 2010, antara lain menyatakan bahwa “ Kepentingan Mahkamah Agung untuk hanya mengakui satu Organisasi Advokat sesuai undang undang yaitu sehubungan dengan kewajiban para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah para Advokat. Oleh karena itu saya instruksikan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah Advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan oleh Peradi."



Akibatnya para Advokat diluar Organisasi Peradi yang akan beracara di PN, PT dan MA mengalami kendala akibat surat edaran MA tersebut, bertengkar dan ribut berkepanjangan tidak ada solusinya itulah yg dialami para Advokat di NKRI ini.



Yudisial Review/Permohonan Uji Materiil sudah dilakukan para Advokat dari berbagai Organisasi Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun tidak ditemukan hasil memuaskan para pihak yang mencari keadilan tersebut. Dari 17 permohonan uji materiil  terdapat 2 (dua) permohonan yang dikabulkan oleh MK.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-II/2004 yang menyatakan bahwa Pasal 31 UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kedua terkait dengan permasalahan keberadaan organisasi advokat yang telah menimbulkan friksi antar advokat, baik secara organisasi maupun individu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD Tahun 1945.

Tim Komisi III 2013 DPR RI yang dipimpin Dimyati Natakusumah sudah melakukan study banding selama 4 hari ke Washington DC dan New York itu, tim legislatif Indonesia itu bertemu dengan sejumlah organisasi pengacara di Amerika. Di Amerika pengangkatan Advokat diserahkan sepenuhnya dan menjadi wewenang Negara Bagian masing masing berbeda dengan di Indonesia yang diserahkan kepada organisasi Advokat, UU Advokat tidak bersifat Nasional namun sesuai dengan Negara bagian (Federal). Dan studi banding Tim Komisi III dilanjutkan ke berbagai Negara termasuk Rusia, Jepang dan Negara lainnya termasuk kajian akademis, tokoh masyarakat dengan kunjungan ke daerah daerah di Indonesia. Tentu saja Studi banding ini menghabiskan biaya anggaran Negara yang besar termasuk juga waktu, pikiran dan tenaga semua Tim Komisi studi banding DPR RI ini.



Waktu yang cukup lama untuk studi banding diluar maupun di dalam negeri akhirnya membuat DPR RI menggunakan Hak Inisiatif DPR RI dengan terbentuknya PANJA DPR RI pada September 2014.



Ketua DPD IKADIN DKI Jakarta, Agung Sri Purnomo, SH, MH,  Sekretaris, Rusdin Ismail , SH, MH dan Sekretaris Pelaksana Ikadin, Nuno Magno, SH, MH bersama DPD Ikadin, Riau, Zahirman Zabir, SH mendukung dan mendesak Panja RUU Advokat DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat2013 menjadi UU Advokat dengan alasan ;

1.Bahwa Tim studi Banding DPR RI sudah bekerja selama +/- 3 tahun di dalam dan luar negeri sehingga sudah memakai biaya anggaran belanja Negara yang besar dan otomatis membebani belanja negara,

2.Akan terbetuk opini public (preseden buruk) bila Panja RUU Advokat DPR RI tidak mengesahkan RUU Advokat menjadi UU Advokat diakhir masa jabatannya pada tahun 2014 ini,

3.RUU Advokat sangat dibutuhkan agar terbentuk Dewan Advokasi Nasional (DAN) yang mengatur regulasi Advokat dan organisasi Advokat,

4.RUU Advokat harus segera disahkan agar status 15.000 advokat di berbagai organisasi dapat beracara tanpa harus melalui Peradi,

5.Di Riau dan Bali  Akademisi mendukung RUU Advokat,

6.Advokat diluar Peradi sering dipermasalahkan untuk beracara di Pengadilan dan institusi hukum lain,

7.Akuntabilitas Peradi diragukan sebab selama 11 tahun eksistensi Peradi, yang diketuai oleh Otto Hasibuan, telah mengakuisisi sebagai organisasi tunggal (single bar) adalah bertentangan dengan uu konstitusi RI, dimana azas ke bhineka tunggal ika (multi bar) di abaikan (inkonstitusional),

8.Banyak Calon Advokat tidak mampu masuk anggota Peradi, sebab calon advokat diwajibkan membayar 5 jt/orang ditambah uang ujian 2,5 jt ditambah biaya pelantikan 1,5 jt dan perpanjangan kartu organisasi 600 rb,

9.Peradi tidak pernah melakukan kongres sesuai UU Advokasi 18/2003,

10.Bagaimana mungkin seorang ketua Peradi juga menjadi ketua Ikadin ?,

11.DAN sangat diperlukan untuk kelangsungan, Profesionalisme, independensi dan akuntabilitas para Advokat,



12.Padahal, Sejak profesi ini dikenal secara universal, Advokat sudah dijuluki sebagai “officium nobile” artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi Advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya kepada kepentingan masyarakat dan bukan hanya kepada dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hukum, dan HAM. (Roelramadhan – Popi R)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun