Sertifikat Kompetensi juga merupakan salah satu konten penting dalam pemberian SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) terutama yang dikeluarkan oleh BNSP (Badan NAsional Sertifikasi Profesi) yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi, bahwa Perguruan Tinggi perlu mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi setiap alumninya.
Program studi sistem informasi kampus kota pontianak Universitas Bina Sarana Informatika dalam mendukung adanya SKPI yang berisikan sertifikat kompetensi dan salah satu profil lulusan program studi yakni programmer, maka mengadakan sertifikasi kompetensi programmer bekerja sama dengan LSP Universita BSI pada tanggal 25 Januari hingga 2 Februari 2022.
Total ada 165 mahasiswa yang menjadi asesi pada sertifikasi programmer semester ini dan 4 asesor dari LSP Universitas BSI. Ketua pelaksana sekaligus Kaprodi Sistem Informasi Universitas BSI Kampus Pontianak yakni Muhammad Sony Maulana menyatakan bahwa sertifikasi programmer merupakan salah satu agenda dari prodi untuk memfasilitasi mahasiswa-mahasiswa untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi sebagai salah satu konten SKPI.
Mahasiswa diwajibkan terlebih dahulu mengikuti pra assesment satu bulan sebelum pelaksanaan. Pra assesment diberikan untuk memberikan informasi seputar perangkat hardware dan software yang digunakan saat assesment serta teknis penggunaan aplikasi assement Lsp BSI. Sehingga diharapkan dengan persiapan yang mapan mahasiswa/i ini dapat menjadi lebih percaya diri dalam mengikuti ujian. "Kata Sony".