Dakwah adalah ibadah yang sifatnya tauqifiyah, maka dalam berdakwah tidak diperkenankan melakukan inovasi dan kreasi cara-cara dakwah yang menyelisihi sunnah. Selain itu juru dakwah hendaklah membekali dirinya dengan ilmu tentang apa yang ia dakwahkan serta mempunyai pemahaman yang benar dan pasti tanpa keraguan, ilmu tentang kondisi umat yang akan ia dakwahi, dan ilmu tentang adab-adab berdakwah. Juru dakwah yang hanya bermodal semangat dan keberanian tanpa ilmu akan membahayakan dirinya dan obyek dakwahnya. Dalam hadits yang mengisahkan pembunuh 99 orang yang hendak bertaubat, rahib yang ahli ibadah menjadi korban ke-100 karena telah berfatwa tanpa ilmu. Dalam hadits yang mengisahkan salah seorang sahabat yang bocor kepalanya dan meminta fatwa mandi junub, terbunuh oleh fatwa wajibnya mandi yang disampaikan oleh orang yang berfatwa tanpa ilmu. Oleh karenanya bukanlah sebuah aib apabila juru dakwah mengatakan TIDAK TAHU untuk hal-hal yang dia belum menguasai ilmunya.
Karena dakwah adalah mengajak, maka hendaknya dilakukan dengan hikmah kebijaksanaan dan memberi kemudahan bukan kesulitan agar manusia mendekat kepada agama Allah bukan menjauhinya. Semoga Allah memberi petunjuk. Wallahu a’lam.
http://www.ziddu.com/download/17855728/PV_UshulutTsalatsah_UstAbdullahSyaroni_06.mp3.html