dalilnya adalah:
firman Allah: “…Dan berdirilah karena Allah (dalam shalat-mu) dengan khusyu’.`”. (Al-Baqarah: 238).
firman Allah: “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu”. (At-Taghabun: 16).
hadits Rasulullah: “Shalatlah kamu sambil berdiri, dan jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika tidak mampu, maka dengan berbaring”. (HR. Bukhari)
(baca lebih lanjut di sini)
begitupun hukum asal menikah itu boleh dg dua, tiga, atau empat istri, kalau tdk mampu maka satu saja.
dalilnya adalah firman Allah:
“…Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…” (An-Nisaa’: 3)
(baca lebih lanjut di sini)