Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Caleg yang Beristri Lebih Dari Satu Harus Dicoret Dari Daftar Calon Sementara ( DCS )

22 Mei 2013   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:11 593 1
CALEG YANG BERISTRI LEBIH DARI SATU HARUS DI CORET DARI DAFTAR CALON SEMENTARA ( DCS )
Di dalam PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ( PKPU ) NOMOR 07 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA disebutkan bahwa salah satu syarat pencalonan adalah mengisi FORMULIR BB-11 yang berisi tentang DAFTAR RIWAYAT HIDUP BAKAL CALON ANGGOTA DPR/DPRD PROVINSI/DPRD KABUPATEN/DPRD KOTA.FORMULIR BB-11 tersebut ditandatangani oleh Caleg diatas materai Rp.6.000,- yang berisikan data-data dari Caleg tersebut. Formulir tersebut harus diisi dengan benar dan sebenar-benarnya, karena apabila Formulir tersebut tidak diisi dengan benar dan sebenar-benarnya maka Formulir tersebut dapat dinyatakan oleh KPU/KPUD TMS ( Tidak Memenuhi Syarat ) dan Batal demi Hukum, sehingga Celeg tersebut langsung di Coret dari DCS.

Salah satu data dari pada Caleg adalah point 10 yang berisi tentang STATUS PERKAWINAN, NAMA ISTRI dan JUMLAH ANAK. Apabila Caleg yang beristri lebih dari satu tetapi di BB-11 point 10 hanya mengisi nama salah satu istrinya dan tidak mengisi nama istri yang lainnya maka dapat dikatakan bahwa Caleg tersebut tidak mengisi dengan benar dan sebenar-benarnya alias BOHONG, sehingga Formulir BB-11 tersebut dapat dinyatakan BATAL DEMI HUKUM alias BODONG. Maka dengan Batalnya Formulir BB-11, berdasarkan PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM ( PKPU ) NOMOR 07 TAHUN 2013, Caleg tersebut dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat menjadi CALEG.

Tanggal 22 Mei 2013 adalah batas waktu terakhir dari Partai Politik untuk memperbaiki berkas dan syarat-syarat Caleg yang diusulkan Partai Politik dan perbaikan Berkas Caleg hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga setelah tanggal 22 Mei 2013 Partai Politik tidak dapat lagi memperbaiki atau mengganti Berkas dan syarat-syarat Caleg yang sudah masuk ke KPU/KPUD. Bisa saja terjadi setelah tanggal tersebut anggota KPU/KPUD bermain mata atau main belakang dengan Caleg yang beristri lebih dari satu dengan mengganti FORMULIR BB-11 nya, namun apabila ketahuan, maka Anggota KPU/KPUD tersebut bisa DIPECAT karena telah melanggar Kode Etik.

Dalam menerapkan peraturan tersebut KPU/KPUD sangat membutuhkan peran dari masyarakat untuk melaporkan ke KPU/KPUD terhadap para Celeg yang di ketahui memiliki Istri lebih dari satu. Tanpa peran aktif dari Masyarakat maka KPU/KPUD tidak dapat mencoret Caleg yang beristri lebih dari satu dari Daftar Calon Sementara ( DCS ). Masyarakat lah yang paling tahu tentang Status Perkawinan para Caleg yang diusulkan Partai Politik. KPU/KPUD juga harus tanggap dengan Laporan dari Masyarakat dan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta Klarifikasi dari Partai Politik yang mengusulkan Caleg.

Kepada KPU Depok, Panwalu Kota Depok, Partai Politik dan Masyarakat Depok, kami menghimbau agar kita bersama-sama melaksanakan Pemilu Legislatif yang Jujur dan Adil, mari kita bersihkan Kota Depok dari Para Caleg yang Tidak Jujur alias Pembohong, karena apabila saat pendaftaran saja mereka sudah berbohong maka apabila mereka nanti jadi tetap saja akan berbohong kepada Masyarakat.Terima Kasih.LSM KAPOK.KASNO.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun