Setelah Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada PAUD dan Jenjang Dasmen dirilis pada 25 Maret 2024, banyak kalangan protes kenapa ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka tidak lagi diwajibkan di sekolah dan madrasah (SM). Dalam pasal 24 dinyatakan bahwa keikutsertaan peserta didik dalam ekskul (Pramuka) bersifat sukarela. Artinya bila merujuk Permen tersebut, SM tidak bisa memaksa siswa mengikuti ekskul Pramuka. Permendikbud nomor 12 tahun 2024 ini memang sangat kontradiktif dengan Permendikbud No. 62 dan 63 Tahun 2014 yang mewajibkan pelaksanaan kegiatan ekskul kepramukaan di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah serta harus diikuti semua peserta didik.
KEMBALI KE ARTIKEL