Pemerintah telah meningkatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) mulai tahun 2023 dari yang sebelumnya sebesar dua persen menjadi tiga persen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada tahun 2022, DBH CHT mencapai 4,01 triliun. Dengan peningkatan alokasi menjadi tiga persen, DBH CHT pada tahun 2023 mencapai 5,47 triliun. Meningkatnya alokasi tersebut sejalan dengan peningkatan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL