Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

MK Nilai Alat Bukti dari Kotak Suara Tersegel Sah, KPU Dapat Sanksi dari DKPP

21 Agustus 2014   22:12 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:56 1884 5

Meskipun secara formal aksi KPU membuka kotak suara tersegel tanpa izin hakim melanggar ketentuan, tapi Mahkamah Konstitusi menilai sah dan menerima alat bukti yang disampaikan KPU dalam kasus perselisihan hasil pilpres yang diajukan pasangan capres Prabowo-Hatta.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun