DPR RI menjadi was-was pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Regulasi tersebut merupakan Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL