Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Rini Soemarno Bisa Jual Aset BUMN, Jokowi Terancam Dimakzulkan

31 Januari 2017   12:50 Diperbarui: 31 Januari 2017   13:27 955 3
DPR RI menjadi was-was pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Regulasi tersebut merupakan Perubahan PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun