Jakarta - Sebuah berita baru terkait judi online datang dari Bareskrim. Baru-baru ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus besar terkait perjudian daring di Indonesia yang melibatkan tiga situs terkenal dengan total transaksi mencapai Rp 1 triliun. Selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait, polisi juga berhasil menangkap 18 tersangka yang diduga terlibat. Wakil Ketua Harian Satgas Pemberantasan Websits Judi Online, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa ketiga situs yang terlibat dalam kasus ini adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Para tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum seperti TPPU, ITE, Tindak Pidana Transfer Dana, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL